LSP BINAMUTU LINGKUNGAN KEHUTANAN (LSP-BLK)

Dalam setiap kegiatan pengusahaan hutan telah ada kewajiban dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam P.8 Tahun 2021, untuk memiliki Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) yang kompeten dan bersertifikat dalam pengelolaan kegiatannya. Di sisi lain, dalam PP Nomor 10 Tahun 2018 disebutkan bahwa lembaga yang dapat melakukan uji kompetensi dan mengeluarkan sertifikat bagi tenaga kerja professional hanyalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Saat ini pelaksanaan uji kompetensi LSP Binamutu Lingkungan Kehutanan telah dibuka pendaftarannya. Silakan mendaftar