Saat ini LSP-BLK memiliki 16 skema okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan yang sudah mendapat lisensi dari BNSP, diregister KLHK dan sudah operasional. Selain itu, terdapat 2 skema klaster Validasi dan Verifikasi Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, 5 skema Pengendalian Pencemaran Lingkungan, dan 6 skema Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

No.

Judul Skema

Jumlah Unit Kompetensi

Rincian Skema

1

GANISPH Pengukuran dan Perpetaan Hutan

5

2

GANISPH Perencanaan Hutan

5

3

GANISPH Pemanenan Hutan

5

4

GANISPH Pengujian Kayu Bulat

8

5.1

GANISPH Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Batang

8

5.2

GANISPH Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin

8

5.3

GANISPH Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah

8

5.4

GANISPH Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit

8

5.5

GANISPH Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Minyak

8

6

GANISPH Perencana Wisata Alam

6

7

GANISPH Pembinaan Hutan

9

8

GANISPH Pengujian Kayu Gergajian

5

9

GANISPH Pengujian Kayu Lapis

6

10

GANISPH Pengujian Serpih Kayu

5

11

GANISPH Pengujian Arang Kayu

5

12

GANISPH Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon

9

13

Validasi Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

9

14

Verifikasi Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

10

15

Petugas Pengukuran Emisi Sumber Bergerak

5

16

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

10

17

Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah

5

18

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

10

19

Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara

5

20

Manggala Agni 1

6

21

Manggala Agni 2

11

22

Mekanik Peralatan Pemadaman (Mobil dan Alat Berat)

11

23

Operator Peralatan Pemadaman (Mobil dan Alat Berat)

11

24

Operator SPBK dan Informasi Hotspot Planning Staf

11

25

Instruktur Dalkarhutla

12